Hingga kini kasus Sitti Fatinah masih menggantung di Polresta Makassar
Gerakntb.online | Makassar - Kejadian pengeroyokan yang dialami oleh korban Sitti Fatimah (ST F) mengakibatkan luka memar kedua lengan sebelah kiri dan kanan di sertai goresan pada lengan, sebelah belakang kanan benjol dan terasa sakit. 

Kejadian ini terjadi di VENn Club di jalan Metro Tanjung Bunga pada tanggal 26 November 2023 saat di konfirmasi Sitti Fatimah menerangkan, "Awal mulanya itu saya pergi ke suatu THM di makassar ialah VENN club .setelah saya tiba ke VENN club bersama temanku dan menikmati musik tanpa mengkonsumsi alkohol sama sekali. 

Saya ke toilet kemudian berjalan dan tidak sengaja menyenggol bahu saskia alias loly saat hendak kembali ke sofa tempat di mana awal saya datang tiba tiba saksia alias Loli menjambak dari belakang rambut saya sebanyak dua kali, dan tidak berhenti di situ.

Lanjutnya Sitti Fatima, bertanya kepada Saskia alias Loly, "mengapa Anda menjambak saya, padahal saya sama sekali tidak mengenal anda. Kemudian Loli kembali melakukan hal yang sama, menjambak lagi, saya refleks untuk membela diri membalas menjambak rambut Saskia alias Loly. 

"Ternyata kejadian penganiayaan itu berlanjut, saskia bersama Almaida mengeroyok saya di parkiran, kemudian saya masuk ke dalam ke VENN club untuk mengambil tas saya serta menyelamatkan diri, tetapi Almaida ikut  masuk kembali ke VENN dan mencari saya.

Entah karena apa Almaida menjambak rambut berulang ulang rambut saya, Tidak puas mereka menganiaya saya dan berlanjut lagi menarik lengan saya berulang ulang, 

Kejadian ini terekam di CCTV VENN club yang terjadi di pelataran parkiran yang di lerai oleh beberapa security" Tuturnya. 

Masih di lokasi yang sama, Fatima menjelaskan, "setelah kejadian itu dirinya langsung menuju ke Polrestabes Makassar guna melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami. 

Setelah dari Polrestabes Makassar, FatIma menuju lokasi RS Bhayangkara Makassar, untuk melakukan Visum. 

Dua hari kemudian Sitti atau Ima sudah menyerahkan segala bukti kejadian penganiayaan yang dialami, 

dari CCTV sampai hingga rekaman ungkapan saksi saksi yang melihat peristiwa kejadian tersebut ke penyidik An Fadli", Ungkap fatma ke Awak Media. 

Lanjut Ima, "saya sangat kecewa akan kinerja Oknum  penyidik Polrestabes Makassar yang menangani Kasus saya, dimana laporan saya terkesan tidak menemukan keadilan, mirisnya pelaku yang  jelas cukup bukti melakukan penyerangan terhadap saya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus 351 dan 170 KUHP sedangkan ini sudah dilakukan gelar pertama ada apa? 

Selanjutnya pelaku malah berbalik melaporkan saya, di tanggal (10/1/2024) penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan selaku saksi tindak penganiayaan kasus 351, pangggilan  ini sangat mengganggu Fisikis saya sebagai korban", terangnya. 


"Saya berharap oknum penyidik Jatanras Polrestabes Makassar, bisa lebih profesional menangani kasus penganiayaan yang saya alami, kerana saya yang jadi korban pengeroyokan, dan kini ikut terlapor dugaan kasus penganiayaan lucu kan. 

Sementara itu penyidik Briptu Said yang dikonfirmasi via WhatsApp Kamis(18/1/2024)malam, mengakatakan,

"Pihaknya sudah melakukan upaya mediasi perdamaian dengan jalan mempertemukan kedua belah pihak, dan mencoba melakukan mediasi, Fatimah meminta ganti rugii pengobatan RS, namun permintaan korban tidak dapat dipenuhi oleh pelaku,"

"Setelah melakukan mediasi antara kedu bela pihak, kasus ini dinyatakan tidak menemui titik terang, dan berlanjut ke Pengadilan, apalagi dari kedua saksi oknum security yang mengatahui peristiwa ini tidak berkenan memberi keterangan kepada kami terkait kejadian peristiwa antara St.Fatima dan Loly ", ,beber Briptu Said.

*(Tim Red)*